Setelah terbitnya UU Ketenaga
Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan
PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa
pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin
meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Perkembangan zaman semakin canggih, dan tuntutan akan sumber daya manusia yang berbakat dan berkualitas tinggi di berbagai bidang, sehingga untuk mencapai hal tersebut, kita dapat menempuh pendidikan formal dan informal. Sertifikasi kompetensi adalah keterampilan berbasis pengetahuan, keterampilan yang didukung sikap, dan penerapan di tempat kerja terkait dengan kinerja yang dibutuhkan. Sertifikasi kompetensi diperoleh dengan dengan mengikuti pelatihan, setelah menyelesaikan sertifikasi kompetensi, Anda akan menerima sertifikat atas penguasaan keterampilan kerja Anda sesuai dengan bidangnya. periode berlakunya sertifikasi sangatlah beragam mulai dari dibatasi periode berlakunya sertifikasi dan jika syarat yang ditentukan telah terpenuhi sertifikasi kompetensi bisa diperbarui tanpa ada batas waktu.
Mengapa kompetensi karyawan harus disertifikasi? Setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda beda dan suatu kompetensi memiliki kriteria tertentu yang harus disepakati secara nasional dan internasional. Oleh karena itu, sertifikat kompetensi memungkinkan keterampilan Anda diakui secara nasional dan internasional. Kriteria kompetensi sudah ada untuk membantu perusahaan menilai kompetensi karyawannya, sehingga langkah selanjutnya adalah menilai secara objektif apakah karyawan kompeten untuk melakukan tugas-tugas yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Standar Kompetensi yaitu rumusan tentang kemampuan dan kinerja yang meliputi:
1. Apa yang diharapkan dapat dikerjakan oleh seseorang?
2. Sejauh mana kinerja yang diharapkan dapat dicapai oleh seseorang?
3. Bagaimana mengukur atau membuktikan bahwa seseorang telah mencapai kinerja yang diharapkan?
Manfaat Ketika Mengikuti Sertifikasi Kompetensi
1. Terdapat Bukti Bahwa Seorang Karyawan Memiliki Keahlian Dibidang Tertentu
Ketika seorang karyawan memiliki sertifikat kompetensi maka karyawan tersebut hanya menunjukkan sertifikatny tidak perlu untuk menjelaskan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Jadi orang lain pasti akan percaya bahwa karyawan mampu untuk melakukan pekerjaan tersebut.
2. Seorang karyawan akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan keahlian
Suatu perusahaan pasti akan menemukan masalah dalam proses pelaksaana bisnis, maka dari itu perusahaan membutuhkan karyawan yang menguasai kompetensi di bidang tersebut untuk menyelesaikan masalah. Sehingga dengan adanya sertifikat komptensi, perusahaan akan mencari karyawan yang menguasai kompetensi. Perusahaan juga sudah mengetahui bahwa tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, sehingga perusahaan akan menjamin bahwa karyawan akan mendapat gaji sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan tanggung jawab atas pekerjaan.
3. Kinerja Perusahaan Akan Terus Membaik
Ketika perusahaan mrekrut calon karyawan yang sudah memiliki komptensi di bidang tertentu, maka akan memudahkan perusahaan karena tidak perlu menfadakan pelatihan lagi bagi karyawan. Karyawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sudah dipercaya untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan keterampilan dan kompetensinya.